Senin, 08 Juli 2019

KETUA SERIKAT PEKERJA SECURITY PT TEL YANG BARU

Serikat Pekerja Security PT. TEL ( SPS PT TEL ) telah melakukan pemilihan ketua yang baru untuk periode 2019 - 2022 melalui Rapat Anggota Tahunan yang di laksanakan pada tangga 3 Juli 2019, yang di hadiri oleh anggota SPS PT TEL, pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia ( FSP2KI ), Pimpinan FSP2KI WIlayah Sumatera Selatan, dan Serikat pekerja Anggota FSP2KI serta undangan istimewa yang hadir adalah kawan - kawan dari FSerbuk Sumsel.



http://spspttel.blogspot.co.id/
Proses pemilihan adalah sebuah proses demokrasi dimana siapa yang menang dan kalah adalah hanyalah sebuah proses, bersatu kembali dengan satu tujuan mensejahterakan anggota itu yang hakiki, 

Tugas sangat berat di atas pundak seorang ketua, namun beban yang berat akan terasa ringan apabila di pikul bersama - sama, antara pengurus dan anggota, pemilihan hanya menjalankan proses demokrasi untuk memilih seorang pemimpin dalam organisasi Serikat Pekerja, yang pada intinya bahwa Serikat Pekerja dan anggota harus berjuang bersama - sama menjaga kekompakan dan solidaritas sesama buruh.

Dalam proses pemilihan secara demokrasi terpilih bung Supardi sebagai Ketua yang baru Serikat Pekerja Security PT. TEL yang baru untuk periode 2019 - 2022, dalam sambutanya bahwa Serikat Pekerja tidak akan kuat apabila tidak di dukung oleh semua anggotanya, dan pada prinsipnya bahwa Serikat Pekerja berjuang bersama - sama untuk mencapai tujuan yang lebih baik.


Serikat Pekerja Security PT. TEL adalah sebuah organisasi Serikat Pekerja yang sangat tangguh dalam hal memperjuangkan kesejahteraan anggotanya, keberhasilan merundingkan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) merupakan prestasi yang sangat baik dalam berorganisasi, hal ini di sampaikan pimpinan Pusat yang disampaikan oleh Mangitar Sitorus selaku wakil presiden FSP2KI.



HIDUP BURUH

HIDUP BURUH
HIDUP BURUH







Minggu, 30 Juni 2019

MENUJU RAPAT ANGGOTA TAHUNAN SERIKAT PEKERJA SECURITY PT. TEL

Salam Solidaritas

Serikat Pekerja Security PT. TEL ( SPS PT TEL ) merupakan Serikat Pekerja yang beranggotakan pekerja Satuan Pengamanan untuk PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper yang berada di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Klik
Berdirinya Serikat Pekerja Security PT.TEL tidak lepas dari para pejuang buruh terdahulu, berawal dari sebuah Paguyuban Security PT.TEL yang di deklarasikan oleh Maryadi, Am.d dkk yang lain, terbentuknya Serikat Pekerja Security PT. TEL. tidak lah mudah, berbagai ancaman PHK dan intimidasi kerap kali di alami kawan kawan pengurus dan anggota SPS PT TEL, setelah melalui diskusi pada tanggal 12 Maret 2012 Serikat Pekerja Security PT TEL memcatatkan diri ke Disnaker Muara Enim dengan nomo pencatatan 560/0.3/Nakertrans/6.3/2012, pada tanggal 26 Maret 2012 berdasarkan Surat Keputusan Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia ( FSP2KI ) dengan nomor : Kep.026/FSP2KI/III/ 2012 maka Serikat Pekerja Security PT TEL telah resmi menjadi anggota FSP2KI.

pada tanggal 28 Januari 2013 Surat Edaran Kabaharkam Nomor B/194/I/2013/Baharkam, tetang Satpam Bukan Anggota Serikat Pekerja (SPSI, SBSI atau sejenisnya) yang ditujukan kepada Para Kepala Kepolisian Daerah, dan surat edaranpun sampai ke perusahaan pengelola jasa keamanan di PT. Tanjungemin Lestari Pulp and Paper, sehingga pihak perusahaan melarang Security untuk membentuk Serikat pekerja, pengurus dan anggota Serikat Pekerja Security PT TEL tidak menggubril surat edaran tersebut berdasarkan  Pasal 1 ayat 3 UU Ketenagakerja dan Pasal 1 ayat UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Sehingga dengan demikian bahwa Satpam merupakan pekerja/buruh.

Peran  Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia ( FSP2KI ) sangat penting dalam kegiatannya mulai dari mendidikan, diskusi dan advokasi, FSP2KI juga pernah melakukan pendampingan terhadap aksi mogok kerja Serikat Pekerja Security PT. TEL kurang lebih selama 2 bulan untuk menuntut hak normatif dan aksi - aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang lainnya.

Serikat Pekerja Security PT TEL telah beberapa kali melakukan pergantian kepengurusan sejak berdirinya Serikat Pekerja antara lain

1. Maryadi, Am.d
2. Sapril Idrus
3. M Arif
4. Edi Herman
5. Sahrahim

Dalam masa kepengurusan juga telah terjadi banyak perubahan kesejahteraan untuk Semua Pekerja Security PT. TEL, dengan beberpa kali Pihak Perusahan pemberi kerja mengganti perusahaan pengelola jasa kemanan antara lain, PT. Truba Jurong Engeneering job T.1072, PT. Nawakara Perkasa Nusantara, PT. Tansah Trina Maju Bersama, PT. Romindosada Globalindo, PT. Target Kelola Securindo dan PT. Absolute Services sampai dengan sekarang ini

Serikat Pekerja Security PT TEL telah melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) pertama kalinya pada saat di kelola oleh PT. TARGET KELOLA SECURINDO dan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang sekarang sedang berlaku dalam pengelolaan PT. ABSOLUTE SERVICES dan di pastikan bahwa Serikat Pekerja Security PT TEL merupakan satu satunya di Indonesia sebuah organisasi Serikat Pekerja yang anggotanya semua pekerja pengamanan ( SATPAM ).

Rapat Anggota Tahunan Serikat Pekerja Security PT. TEL, dengan semangat Membangun kebersamaan dan Solidaritas maka akan terbentuk kekuatan organisasi demi mencapai kesejahteraan yang lebih baik

Hidup Buruh
Hidup Buruh
Hidup Buruh yang melawan

SELAMAT MELAKSANAKAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN SERIKAT PEKERJA SECURITY PT TEL

Jumat, 25 Mei 2018

SERIKAT PEKERJA SECURITY PT TEL - FSP2KI MENGUTUK KERAS PHK SEPIHAK BURUH PT ARNOTT’

Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) akan memperjuangkan kesejahteraan anggotanya yang bekerja di PT Arnotts Indonesia di Bekasi agar tidak dibehentikan dengan mengatasnamakan Pensiun Dini Sukarela (PDS), sekitar 80 pengurus FPBI mendapat PDS secara acak dari pihak perusahaan sehingga terkesan pemaksaan. “Sebenarnya PDS ini mungkin sebagai skenario dari perusahaan untuk Pemutus Hubungan Kerja ( PHK) karyawannya. Karena PDS adalah program perusahaan dan sikap serikat tidak melarang buruh atau anggota untuk mengambil program tersebut.

Adapun beberapa ketentuan dalam Undang-Undang terkait PDS antara lain :

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa perusahaan atau pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh atau pekerja karena memasuki usia pension (pasal 167 ayat 1 UUK 13/2003).

2. Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang batas usia pensiun, akan tetapi hal ini kemudian dijawab dalam peraturan pemerintah no 45 tahun 2015 tentang program pensiun. Menurut peraturan pemerintah no  45 tahun 2015 pasal 15 ;

ayat (1) menyebutkan bahwa untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
ayat (2) mulai 1 Januari 2019 usia pensiun sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

Serikat Pekerja Security PT Tel – FSP2KI mengutuk keras tindakan PHK sepihak yang di lakukan oleh PT Arnott’s Indonesia, Sarahim selaku ketua mengintruksikan kepada seluruh anggota Serikat Pekerja Security agar melakukan Boikot terhadap hasil Produksi PT Arnott’s Indonesia.

Seluruh elemen Buruh sedang berlawan terhadap PHK dimana pun kita berada. Karena hanya dengan persatuan perjuangan lah kita mampu membuka gerbang kemenangan yang hakiki demi tercapainya masyarakat yang adil, dan makmur sejahtera serta hidup tanpa penghisapan.

Senin, 09 Oktober 2017

SPS PT TEL - FSP2KI SIAP MENDUKUNG AKSI MOGOK KERJA




Serikat Pekerja Security PT Tel ( SPS PT Tel ) - FSP2KI siap mendukung Penuh aksi mogok kerja yang di lakukan oleh Serikat Pekerja Security Gunung Raja, PT Kenali Jaya Sakti ( KJS ) salah satu Vendor PT GH EMM Indonesia  bergerak di bidang Jasa Pengamanan terletak di Dusun II Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (sekitar 120 kilometer dari kota Palembang).


PT GH EMM Indonesia Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kapasitas 2 x150 MW. Energi listrik ini sepenuhnya dijual kepada PLN, PLTU yang berada di lahan 575 hektar, sedangkan lahan untuk bangunan proyek tersebut berada di atas lahan 50 hektar, sisanya di kawasan proyek tersebut ditemukan sumber energi batubara.
perusahaan ini telah menggunakan tenaga keamanan berjumlah 50 Orang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Security Gunung Raja yang berafiliasi kepada Federasi Serikat Buruh Kerakyatan ( FSerbuk Indonesia ) dan secara Nasional tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia ( KPBI ), Serikat Pekerja Security PT Tel - FSP2KI dengan Serikat Pekerja Security Gunung Raja - FSerbuk Indonesia dan secara Nasional tergabung di KPBI, dengan demikian tidak alasan untuk tidak mendukung mogok kerja yang di lakukan oleh Serikat pekerja Security Gunung Raja.


Serikat Pekerja Security PT Tel dan Serikat Pekerja Security Gunung Raja secara bersama-sama akan memperjuangkan hak - hak Normatif yang selama ini hampir 37 tahun telah tertindas oleh perusahaan - perusahaan Jasa Keamanan yang telah membatasi setiap pergerakan Security di Indonesia untuk mencapai kesejahteraan.

Dukungan Mogok Kerja datang tidak hanya dari Serikat Pekerja Security PT Tel namun Serikat Pekerja Kontraktor PT Tel pun ambil bagian dalam melakukan dukungan aksi tersebut


Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kerta Indonesia ( FSP2KI )  Sumatera Selatan mendukung penuh aksi kawan - kawan Serikat Pekerja Security Gunung Raja.


Serikat Pekerja Security PT Tel berharap kepada seluruh Pekerja Security di Indonesia sudah waktunya untuk bangkit dan melawan ketidak adilan tersebut.




BERANI BERJUANG PASTI MENANG

BANGKIT LAWAN HANCURKAN TIRANI 







Rabu, 27 September 2017

LANDASAN SATPAM BERSERIKAT

Setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Inti ILO, dengan menghasilkan paket undang-undang dibidang ketenagakerjaan yaitu; UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 4 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 
http://spspttel.blogspot.co.id/

Dan Paket UU Ketenagakerjaan tersebut, masih belum sepenuhnya mematuhi konvensi-konvensi ILO inti yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain[3]. Disamping itu pula, pengertian Pekerja/Buruh diatur dalam UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, yang sama dengan Pasal 1 ayat 3 UU Ketenagakerjaan[4].

Maka menjadi pertayaan, apakah Satuan Pengamanan (Satpam) di berbagai perusahaan merupakan pekerja/buruh?. Hal tersebut dapat terjawab dengan mengacu kepada Pasal 1 ayat 3 UU Ketenagakerja dan Pasal 1 ayat UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Sehingga dengan demikian bahwa Satpam merupakan pekerja/buruh.Bila, Satpam merupakan pekerja/buruh, apakah mempunyai hak yang sama dengan pekerja/buruh yang lainnya?Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia : No. KEP.275 / Men/ 1989 tanggal 22 Mei 1989. No. Pol. : Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan jam kerja shift dan jam istirahat serta pembinaan tenaga kerja satuan pengamanan (Satpam). Dalam Surat keputusan bersama tersebut disebutkan pada angka 4 sbb :

(4)  Sebagai unsur penertib dan pengaman perusahaan atau Badan Hukum lainnya keterlibatan Tenaga Kerja SATPAM dalam Organisasi Non Struktural berpedoman kepada petunjuk Kepolisian Negara RI selaku Pembina Teknis, sedangkan sebagai pekerja pembinaan dan perlindungannya dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja RI.Dengan demikian bahwa segala bentuk pembinaan dan perlindungan tenaga kerja SATPAM tunduk pada aturan ketenagakerjaan sedangkan sebagai unsur penertib dan pengaman secara teknis berpedoman pada petunjuk POLRI.

 Sesuai butir 1 tesebut di atas, maka tenaga kerja sekuriti atau satpam tetap memiliki hak untuk berserikat/berkumpul sesuai pasal 104 UU Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003 atau sesuai dengan Pasal 5 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat BuruhPasal 3 dan penjelasannya pada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa

(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :a. kepolisian khusus;b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atauc. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Dibantu berarti ialah dalam lingkup fungsi kepolisian, bersifat bantuan fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis. Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.

Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan. Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.

Dalam membangun dan membesarkan suatu perusahaan hendaknya pengusaha bisa menjalin suatu hubungan industrial yang harmonis dengan karyawan sehingga tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan atas apa yang dilakukan pihak lainnya. Hal ini juga bisa meminimalisir terjadinya tindakan pemogokan, demo, ataupun hal lain yang bisa membuat banyak pihak mendapatkan kerugian.

Dalam menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan kondusif perlu adanya prinsip-prinsip dasar seperti adanya rasa saling menghargai, saling menghormati peran dari masing-masing pihak, serta adanya keterbukaan baik dari pihak pengusaha ataupun pekerja.Sehingga dengan demikian tidak ada aturan khusus yang melarang tenaga kerja Security atau Satpam untuk berserikat.

MAJULAH SATPAM INDONESIA



BERANI BERJUANG PASTI MENANG

BANGKIT LAWAN HANCURKAN TIRANI






Minggu, 17 September 2017

SEJARAH BARU PERBURUHAN DI INDONESIA


Serikat Pekerja Security PT Tel ( SPS PT Tel )hari ini telah mempunyai Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ), Perundingan PKB antara PT. TARGET KELOLA SECURINDO dengan SERIKAT PEKERJA SECURITY PT Tel ( SPS PT Tel ) di mulai sejak tgl 14 - 16 Agustus 2017 sebagai perundingan Tahap I, tahap II perundingan mulai alot dan memanas sehingga tidak adanya kata sepakat beberapa pasal, dan perundingan di nyatakan Deadlocked, pihak managemen tetap mengupayakan berunding membahas beberapa pasal Deadlock dan di sepakati perundingan tahap III, dalam perundingan akhirnya di sepakati antara lain ada penambahan di tunjangan hari raya, sisa cuti di akumulasi dan beberapa pasal yang di sepakati.

Perjalanan Organisasi Serikat Pekerja Security PT Tel  sejak tahun 2003 sangat sulit jatuh bangunnya organisasi, intimidasi terhadap pengurus dan anggota sering terjadi, namun akibat kekompakan anggota dan perngurus semakin solid.

Hari ini mengukir sejarah baru bagi perkembangan perburuhan di Indonesia salah satu Serikat  Pekerja Satpam yang telah mempunyai PKB, penandatangan PKB di lakukan oleh pihak Managemen dan Serikat Pekerja Security PT Tel.

Bung Sahrahim selaku ketua tim sekaligus ketua Serikat optimis bahwa PKB akan terwujud sebagai bentuk penyeimbang antara hak dan kewajiban kedua belah pihak

Bung faison sebagai wakil ketua mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh kawan SPA FSP2KI atas dukungan dan support sehingga tercipta PKB ini, Darwin selaku Sekretaris mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Pusat dan Wilayah KPBI serta Pimpinan Pusat dan Wilayah FSP2KI atas dukungan dan pendampingan selama dalam perundingan.

Kami berharap kepada seluruh pekerja Satpam di Indonesia jangan berhenti untuk memperjuangkan hak kita kalau itu sebuah kebenaran.

BERANI BERJUANG PASTI MENANG

BANGKIT LAWAN HANCURKAN TIRANI          





http://spspttel.blogspot.co.id/






         

Rabu, 19 Oktober 2016

PERNYATAAN SIKAP SPS PT.TEL


Pada hari ini Jumat 14 Oktober 2016, Puluhan aparat keamanan Polisi dan TNI  membawa senjata laras panjang dalam Aksi Mogok Kerja buruh PT. Tirta Sukses Perkasa Cianjur yang tergabung Serikat Buruh PTP. FPBI.


https://spspttel.blogspot.co.id/

Menurut pihak buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), PHK yang dilakukan oleh perusahaan adalah keputusan sepihak dan melanggar perjanjian bersama. “PHK telah mengingkari perjanjian bersama dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Fajrian, Ketua FPBI Kabupaten Cianjur.

Dalam rilisnya yang diterima MedKom SPS PT Tel, pihak perusahaan memobilisasi TNI dan Polisi dari Kesatuan Brimob bersenjatakan lengkap. Gan Gan Solehudin, Divisi Advokasi FPBI menyebutkan bahwa kehadiran TNI dan Polisi bertujuan untuk mengawal perusahaan yang ingin mengeluarkan barang dari perusahaan.


Sebagaimana yang di sampaikan Fajrian sebagai narahubung organisasi PTP FPBI PT TSP, yang menjadi tuntutan buruh dalam aksi ini adalah :

1.    Pekerjakan kembali dan angkat Menjadi pekerja tetap ke 48 buruh PT. Tirta Sukses Perkasa.
2.    Cabut Izin Oprasinal PT. Tirta Sukses Perkasa di Kabupaten Cianjur jika terus-terusan melanggar aturan hukum perburuhan.
3.    Jalankan peraturan ketenaga kerajan yang telah di atur dalam UUK No: 13 tahun 2003
  
Menurut Serikat Pekerja Security PT Tel ( SPS PT Tel ) - FSP2KI-KPBI, bahwa Pengerahan/Gelar Pasukan dari Bataliyon Arteleri Medan 05/105 Tarik Pancagiri dalam antisipasi Aksi mogok kerja Serikat Pekerja PTP FPBI PT.Tirta sukses Perkasa Cianjur, sangat jelas telah melanggar Undang-Undang No 34/2004 Tentang Tugas Dan Tanggungjawab Tentara Nasional Indonesia dan merupakan tindakan berlebihan.

TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban. Sesuai  dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.


Kepada Yth :
Komandan Batalyon Artileri Medan 05/105 Tarik

Dengan Hormat
Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPP GSBI) yang berkedudukan di Jakarta mengecam pihak TNI yang terlibat dan turut campur dalam masalah perburuhan dengan menggelar pasukan di pabrik.


Pengerahan/Gelar Pasukan dari Bataliyon Arteleri Medan 05/105 Tarik dalam antisipasi Aksi mogok kerja Serikat Pekerja PTP FPBI PT.Tirta sukses Perkasa Cianjur, kami nilai telah melanggar Undang-Undang No 34/2004 Tentang Tugas Dan Tanggungjawab Tentara Nasional Indonesia dan merupakan tindakan berlebihan.

Aksi mogok kerja yang di lakukan buruh bukan suatu ancaman bagi Negara RI maka tidak perlu pihak TNI mengelar pasukan di Perusahaan tersebut.

Untk itu kami dari Serikat Pekerja Security PT Tel, Mendesak agar Pasukan Batalyon Armed 05/105, segera di tarik ke barak dari PT.Tirta Sukses Perkasa, karena permasalahan hubungan industrial bukan suatu ancaman bagi Negara Republik Indonesi.

  SPS PT Tel juga mendesak Panglima TNI untuk menindak tegas para TNI yang terlibat dan turut campur dalam masalah perburuhan.

  SPS PT Tel juga menuntut pihak perusahaan PT TSP untuk segera memenuhi tuntutan buruh, dan tidak menggunakan TNI dalam masalah sengketa perburuhan.



Salam hormat
Ketua Serikat Pekerja Security PT Tel ( SPS PT Tel )
Sarahin .

Tembusan di samapikan Kepada Yth;
1. Presiden RI
2. Panglima TNI
3. Panglima Staf Angkatan Darat
4. POM Mabes TNI
5. Pangdan III Siliwangi
5. POM DAM